Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Seorang Korban Kerja Paksa Penjajahan Jepang Meninggal Dunia

Write: 2025-01-28 15:19:48Update: 2025-01-28 19:55:21

Seorang Korban Kerja Paksa Penjajahan Jepang Meninggal Dunia

Photo : KBS News

Seorang korban kerja paksa oleh di masa penjajahan Jepang bernama Lee Chun-sik meninggal dunia dalam usia 105 tahun pada hari Senin (27/01) di Gwangju. 

Lee direkrut oleh Jepang secara paksa ke pabrik baja Nippon Steel Corporation pada tahun 1940-an, namun tidak pernah mendapatkan gaji atas kerjanya setelah kembali ke Korea. 

Mahkamah Agung Korea Selatan mengeluarkan keputusan agar perusahaan Jepang yang mengambil bagian dalam kerja paksa warga Korea, seperti Nippon Steel Corporation, Mitsubishi Heavy Industries, dan lainnya memberikan ganti rugi kepada korban kerja paksa, namun perusahaan tersebut tidak menerima keputusan itu.

Selanjutnya, pemerintah Korea Selatan mengusulkan langkah kebijakan untuk pembayaran ganti rugi oleh pihak ketiga, yaitu memberikan ganti rugi dengan dana yang dikumpulkan oleh yayasan bantuan kerja paksa Jepang. 

Lee diketahui tetap menolak langkah tersebut, namun terpaksa menerima usulan pemerintah Korea Selatan pada bulan Oktober tahun lalu. 

Sejalan dengan meninggalnya Lee, kini hanya tersisa Yang Geun-deok yang masih hidup dari 15 orang pihak penggugat yang menang dalam gugatan ganti rugi kerja paksa oleh Jepang terhadap Nippon Steel Corporation, dan Mitsubishi Heavy Industries pada tahun 2018 lalu.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >