Sengketa hak kekayaan intelektual antara Perusahaan Tenaga Hidro dan Nuklir Korea (KHNP), Perusahaan Listrik Korea (KEPCO) dan perusahaan PLTN Amerika Serikat, Westinghouse yang berlangsung selama lebih dari 2 tahun telah diselesaikan.
Sengketa tersebut dimulai setelah Westinghouse mengeluarkan gugatan terhadap KHNP kepada pengadilan di AS pada bulan Oktober tahun 2022 lalu.
Westinghouse mengklaim bahwa PLTN versi Korea Selatan yang diekspor ke luar negeri oleh KHNP menggunakan teknologi asli milik Westinghouse, sehingga tidak dapat mengekspornya tanpa izin pemerintah AS.
Namun, KHNP menentang klaim tersebut karena teknologi terkait adalah teknologi yang dikembangkan oleh Korea Selatan di dalam negeri.
Sengketa tersebut diselesaikan melalui kesepakatan antara perusahaan-perusahaan terkait, dan menyepakati untuk melakukan kerja sama di pasar global bidang PLTN.
Sesuai kesepakatan tersebut, KHNP kini bisa memiliki ekspektasi atas kontrak terakhir untuk pembangunan PLTN baru oleh KHNP di Dukovany, Ceko.
Konsorsium KHNP telah ditetapkan sebagai penawar utama dalam proyek pembangunan PLTN tersebut senilai 24 triliun won pada tahun lalu. Namun kontrak terakhir yang jatuh tempo pada bulan Maret tahun ini terkendala karena protes dari Westinghouse.
Menteri Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber Daya Ahn Duk-geun menyambut hangat kesepakatan dua pihak kali ini, dimana mereka menyediakan landasan untuk melakukan kerja sama di pasar global sambil menjaga standar non-proliferasi tingkat tinggi.