Pelaksana Tugas Menteri Keamanan dan Administrasi Publik, Ko Ki-dong menyatakan pada hari Jumat (10/01) bahwa pihaknya memberikan dana santunan sebesar 3 juta won kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Jeju Air.
Ko mengatakan bahwa pemerintah menetapkan jumlah batasan dana dukungan dan subjek penerimanya berdasarkan kondisi dari masing-masing keluarga korban.
Barang-barang milik korban biasanya disimpan di gudang selama enam bulan, namun apabila ada permintaan dari pihak keluarga yang ditinggalkan, periode penyimpanan akan diperpanjang.
Sementara itu upaya pengambilan data black box dari Flight Data Recorder (FDR) atau rekaman data penerbangan sedang dilakukan bersama Dewan Keselamatan Transportasi Nasional AS (NTSB). Dimana proses investigasi untuk mengungkap penyebab kecelakaan akan dilakukan dengan objektif, adil, dan transparan.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah menganalisis hasil inspeksi terhadap fasilitas keselamatan penerbangan dari 13 bandara di seluruh daerah di Korea Selatan, serta akan mengambil langkah lanjutan berbasis hasil inspeksi keselamatan terhadap bandara dan maskapai penerbangan.