Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menetapkan tanggal 27 Januari sebagai hari libur sementara atau hari kejepit nasional (harpitnas).
Apabila hari tersebut ditetapkan sebagai harpitnas, maka libur hari raya tahun baru Imlek total menjadi enam hari mulai tanggal 25 Januari hingga 30 Januari mendatang.
Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan hal tersebut, namun belum dapat dipastikan.
Kementerian tersebut berharap untuk dapat mengaktifkan permintaan domestik melalui peningkatan kegiatan konsumsi oleh masyarakat di hari libur tahun baru Imlek.
Sementara itu, penetapan harpitnas akan ditentukan melalui pemeriksaan menyeluruh dan diputuskan dalam sidang kabinet.