Korea Selatan secara resmi mengumumkan masa berkabung nasional selama 7 hari atas kecelakaan maut pesawat Jeju Air yang paling banyak menelan korban jiwa dalam sejarah penerbangan di Korea Selatan.
Penjabat Presiden Choi Sang-mok memerintahkan dalam pertemuan darurat pada hari Minggu (29/12) setelah kecelakaan pesawat Jeju Air dilaporkan terjatuh, agar mengibarkan bendera setengah tiang di seluruh lembaga pemerintahan dan institusi publik, sebagai bentuk penghormatan kepada para korban pesawat.
Tidak hanya itu, para pegawai negeri juga diwajibkan untuk mengenakan pita hitam sebagai tanda belasungkawa.
Choi menyampaikan masa berkabung nasional dilaksanakan selama satu pekan mulai hari Minggu kemarin hingga tanggal 4 Januari 2025 mendatang.
Choi menyebut bahwa saat ini ia dipenuhi dengan perasaan putus asa dan kesedihan yang tak terlukiskan, sebagai penjabat pemimpin pemerintahan yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kehidupan masyarakat.
Selanjutnya, Choi juga menetapkan Bandara Internasional Muan yang menjadi lokasi jatuhnya pesawat Jeju Air sebagai zona khusus bencana, untuk memberikan segala bentuk dukungan bagi para keluarga serta kerabat korban yang berduka.
Adapun Choi meminta Markas Pusat Penanggulangan Kecelakaan dan Keselamatan di bawah Kementerian Transportasi untuk melakukan investigasi di lokasi kejadian dalam mengungkap penyebab pasti kecelakaan tersebut. Dimana ia juga berjanji akan merilis keterangan terkait kepada keluarga korban dan masyarakat secara cepat dan transparan.
Tentunya ia juga berkomitmen bahwa pemerintah tidak akan lalai dalam membuat tanggapan dan langkah kebijakan, agar insiden serupa tidak terulang kembali.