Mulai bulan Desember mendatang, warga Korea Selatan dapat menggunakan ponsel pintarnya sebagai pengganti dari kartu tanda penduduk (KTP) dengan KTP mobile.
Kementerian Keselamatan dan Administrasi Publik Korea Selatan pada hari Selasa (26/11) mengumumkan bahwa, revisi keputusan pemberlakuan UU Pendaftaran Penduduk yang memuat rincian seperti proses penerbitan dan langkah keamanan yang telah disahkan dalam rapat Kabinet pada hari yang sama.
Pengesahan itu menyusul pemberlakukan rancangan revisi UU Kartu Tanda Penduduk yang berisikan alasan tentang penerbitan KTP mobile yang akan mulai berlaku pada tanggal 27 Desember.
Demikian, warga Korea Selatan kini dapat menggunakan ponsel pintarnya sebagai pengganti dari kartu tanda penduduk (KTP).
Setiap warga negara Korea Selatan yang memiliki KTP berumur 17 tahun ke atas akan mendapatkan sistem layanan yang memungkinkan verifikasi kartu identitas penduduk dari ponsel pintar tersebut.
Untuk memanfaatkan KTP mobile, pengguna harus terlebih dahulu mengunjungi kantor pemerintah daerah dan dapat segera menerimanya melalui proses identifikasi di portal administrasi pemerintah dan kemudian mengunduh kode QR. Aplikasi tersebut akan menggantikan KTP fisik yang berbentuk kartu elektronik.
Kementerian menuturkan bahwa pihaknya juga telah menerapkan berbagai teknologi keamanan untuk mengatasi kebocoran data informasi pribadi atau penyalahgunaan KTP mobile.
Untuk penerapan KTP mobile yang stabil, kementerian akan melakukan masa percobaan selama 2 bulan mulai tanggal 27 Desember di 9 pemerintah daerah, dan nantinya akan diterapkan di seluruh wilayah Korea Selatan.