Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber Daya Korea Selatan menyatakan pada hari Selasa (05/11) bahwa pemerintah Korea Selatan dan Amerika Serikat telah menyepakati rancangan awal Nota Kesepahaman (MoU) antar-lembaga, mengenai ekspor dan peraturan kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) antara kedua negara.
MoU tersebut berisikan tentang penggunaan PLTN damai, pengaktifan non-proliferasi nuklir, manajemen pengontrolan ekspor teknologi tenaga nuklir swasta ke negara ketiga, manajemen terhadap perubahan iklim, pengaktifan transfer energi global, serta penyediaan jaringan pasokan utama, dan lainnya.
Seorang pejabat pemerintah Korea Selatan menyebut bahwa apabila kedua pihak menandatangani hingga tahap akhir, maka kerja sama ekspor PLTN antara kedua negara dapat berjalan lancar di pasar global.
Ditambahkan pula, hal tersebut akan bermanfaat pada penciptaan peluang ekonomi senilai miliaran dolar terhadap industri kedua negara termasuk lapangan pekerjaan di bidang manufaktur.
Pemerintah Korea Selatan menaruh ekspektasi yang tinggi bahwa perusahaan utama di bidang PLTN antara kedua negara dapat menjalin kerja sama yang aktif setelah penandatanganan tahap akhir.