Harga jenis bahan bakar akan naik menjadi sekitar 40 won per liter karena jumlah potongan tarif pajak bahan bakar minyak (BBM) akan dikurangi mulai tanggal 1 November.
Kementerian Strategis dan Keuangan Korea mengumumkan pada hari Rabu (23/10) bahwa besaran potongan tarif BBM untuk bensin akan disesuaikan dari 20% saat ini, menjadi 15%, serta untuk solar dan bahan bakar gas cair juga akan disesuaikan masing-masing menjadi 23% dari yang sebelumnya 30%.
Demikian tarif pajak bahan bakar untuk bensin akan naik sebesar 42 won per liter, menjadi 698 won per liter dari yang sebelumnya 656 won per liter.
Kementerian mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong penyesuaian kebijakan pemotongan pajak BBM dengan mempertimbangkan tren harga minyak global dan inflasi saat ini, serta dampaknya terhadap keuangan negara.
Untuk revisi kebijakan tersebut, pemerintah pada hari Rabu membuat pemberitahuan awal tentang revisi aturan untuk 'keputusan pemberlakuan Undang-Undang pajak transportasi, energi dan lingkungan hidup', serta 'keputusan pemberlakuan Undang-Undang pajak konsumsi pribadi'.