Mulai tahun depan, Korea Selatan akan menaikkan upah cuti untuk mengasuh anak dari 1,5 juta won menjadi 2,5 juta won.
Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea Selatan menyatakan hari Selasa (08/10) bahwa pihaknya telah menginformasikan proses legislasi perundang-undangan tingkat bawah seperti Undang Undang Kesetaraan Perekrutan Tenaga Kerja Antara Laki-laki dan Perempuan.
Menurutnya, upah cuti pengasuhan anak mulai tahun depan mencapai 2,5 juta won per bulan untuk tiga bulan pertama cuti, 2 juta won per bulan untuk bulan keempat hingga keenam, dan 1,6 juta won per bulan mulai bulan ketujuh.
Total upah yang dapat diterima dalam cuti pengasuhan anak selama satu tahun mencapai 23,1 juta won, lebih tinggi dari upah saat ini, yaitu 18 juta won.
Sementara itu, dana dukungan pemerintah untuk tenaga pengganti bagi perusahaan kecil dan menengah juga bertambah, yaitu 1,2 juta won per bulan.