Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber Daya Korea Selatan menyatakan pada hari Selasa (24/09) bahwa para menteri dari Kerangka Kerja Ekonomi Indo-Pasifik (IPEF) menegaskan perjanjian ekonomi yang bersih dan adil yang akan mulai berlaku pada tanggal 11 dan 12 Oktober mendatang.
IPEF dibentuk oleh pemerintahan Joe Biden pada bulan Mei tahun 2022 lalu, untuk membatasi pengaruh Cina di dalam wilayah IPEF, serta untuk menjaga ketertiban ekonomi dan perdagangan yang dipimpin oleh AS.
IPEF menghadirkan 14 negara di dunia yang mencakup Korea Selatan, Jepang, Australia, Indonesia, Selandia Baru, dan lainnya, serta memiliki empat perjanjian terkait perdagangan, jaringan pasokan, ekonomi yang bersih dan adil.
Tiga perjanjian kecuali perjanjian perdagangan telah ditandatangani, termasuk perjanjian terkait jaringan pasokan yang telah berlaku pada bulan April lalu.
Perjanjian ekonomi yang bersih berisikan peningkatan kerja sama antarnegara dari segi teknologi, peraturan, dan standar di seluruh proses industri energi yang mencakup energi bersih, penurunan karbon, dan lain sebagainya.
Dimana negara-negara tersebut telah berkomitmen untuk menghadirkan investasi baru senilai 155 miliar dolar sampai tahun 2030 mendatang untuk energi daur ulang.
Selain itu, perjanjian ekonomi yang adil berisikan langkah anti-korupsi untuk melindungi pihak yang melaporkan tindak korupsi, dan menghukum tindakan ilegal dalam jasa pemerintah.
Ketua Badan Negosiasi Perdagangan Korea Selatan, Cheong In-kyo menilai bahwa pemberlakuan dua perjanjian tersebut menjadi dinamika yang kuat untuk mewujudkan pengembangan yang berkelanjutan di wilayah Indo-Pasifik dan membentuk ketertiban ekonomi yang adil.