Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan pada hari Senin (09/09) mengumumkan bahwa pihaknya membuat pemberitahuan awal tentang amandemen 'Aturan Penegakan Undang-Undang Manajemen Mobil' dan 'Aturan Pendaftaran Kendaraan', yang mencakup kewajiban untuk mencantumkan informasi baterai kendaraan listrik, selama 40 hari mulai hari Selasa (10/09) besok.
Di bawah revisi UU tersebut, produsen dan importir mobil wajib untuk memberikan informasi tentang baterai dan sel baterai kepada konsumen ketika menjual kendaraan listrik. Dimana hal itu juga mencakup informasi tentang baterai dan sel baterai untuk ditampilkan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam informasi penting yang tersedia, terdapat informasi baterai seperti kapasitas, tegangan pengenal, dan output maksimum, serta produsen, jenis, dan bahan baku utama sel baterai.