Bank Sentral Korea (BOK) bersama Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan serta Bank Indonesia (BI) sepakat untuk mengoperasikan sistem transaksi langsung dengan menggunakan mata uang lokal (LCT) mulai hari Jumat (30/08) ini.
Kedua belah pihak telah menandatangani nota kesepahaman pada bulan Mei tahun lalu dan menyepakati pedoman operasional terperinci pada bulan Juni tahun ini. Dimana sebagai tindak lanjutnya, sistem transaksi langsung itu mulai diberlakukan.
Selama ini, perusahaan pengimpor Korea Selatan yang mengirim uang ke perusahaan pengekspor Indonesia setelah menukarkan mata uang won ke mata uang dolar AS di bank dalam negeri, kemudian ditukarkan lagi ke mata uang rupiah melalui bank di Indonesia.
Namun melalui kesepakatan tersebut, kini perusahaan pengimpor Korea dapat mentransfer langsung mata uang won melalui bank dalam negeri kemudian bank Indonesia akan mentransfernya langsung ke perusahaan pengekspor dalam mata uang rupiah dari rekening rupiah milik bank Korea Selatan.
BOK mengharapkan sistem ini dapat menghemat biaya transaksi bagi perusahaan pengimpor maupun pengekspor serta mendorong peningkatan transaksi perdagangan bilateral selain memperkuat kerja sama perbankan antara Korea Selatan dan Indonesia.