Upah minimum untuk tahun depan telah ditetapkan sebesar 10.030 won per jam, dengan melebihi angka 10.000 won untuk pertama kalinya.
Kementerian Tenaga Kerja dan Buruh Korea Selatan mengeluarkan pemberitahuan publik pada hari Senin (05/08) yang mengumumkan tingkat upah baru untuk tahun 2025, dengan naik 1,7%, atau 170 won, dari tingkat upah tahun ini sebesar 9.860 won.
Hal tersebut berarti upah bulanan akan mencapai sekitar 2,09 juta won untuk mereka yang bekerja 40 jam seminggu, atau 209 jam sebulan.
Upah minimum yang baru itu akan berlaku di seluruh industri, dan konsisten dengan praktik yang berlaku saat ini.
Angka yang ditetapkan oleh Komisi Upah Minimum pada bulan lalu melalui sebelas kali rapat pleno itu, diselesaikan setelah pihak buruh dan manajemen tidak mengajukan keberatan atas keputusan tersebut dalam periode peninjauan selama sepuluh hari. Ini adalah pertama kalinya tidak ada keberatan yang diajukan selama periode tersebut.