Pemerintah Korea Selatan mengumumkan rancangan revisi Undang Undang Perpajakan 2024 pada hari Kamis (25/07).
Di antaranya, tarif tertinggi pajak warisan diturunkan ke 40% dari yang sebelumnya 50% saat ini, serta lingkup yang diterapkan tarif terendah pajak warisan 10% ditetapkan di bawah 200 juta won dari yang sebelumnya 100 juta won.
Untuk menurunkan beban pajak warisan bagi rumah tangga yang memiliki banyak anak, jumlah pengembalian pajak warisan bagi anak akan bertambah hingga 500 juta won dari 50 juta won per orang.
Sebagai salah satu langkah terkait kelahiran rendah, apabila suami istri melaporkan pernikahannya, maka mereka akan menerima pengembalian pajak sebesar 1 juta won.
Rancangan revisi UU Perpajakan kali ini akan diserahkan ke sesi resmi parlemen pada bulan September mendatang melalui sidang kabinet bulan depan.