Badan Urusan Warisan Seni Budaya Korea resmi berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Warisan Nasional Korea atau Korea Heritage Service.
Selain itu, istilah 'aset budaya' yang telah digunakan selama lebih dari 60 tahun untuk merujuk pada tempat bersejarah dan artefak di Korea Selatan juga akan dihilangkan.
Warisan nasional memiliki arti warisan berharga yang memiliki nilai tinggi dari segi sejarah, seni, ilmu, dan kekayaan alam.
Konsep warisan nasional terbagi menjadi tiga, yaitu warisan budaya, warisan alam, dan warisan tak benda.
Direktorat Jenderal Warisan Nasional Korea akan bertugas untuk mendorong program terkait warisan nasional seperti pengembangan konten atau produk, selain melindungi atau membatasi warisan budaya.
Lembaga tersebut juga berencana untuk menggelar acara 'Tahun Kunjungan Warisan Nasional' yang nantinya akan berlangsung di pulau Jeju pada tahun ini dan tahun depan.
Seorang pejabat dari International Council on Monuments and Sites, Susan McIntyre-Tamwoy mengatakan, bahwa perubahan sistem manajemen warisan nasional dinilai sangat tepat dan bermakna penting.
Ditambahkan pula, bahwa para pihak terkait perlu untuk memperhatikan tujuan terkait K-Heritage System, yang menyediakan kerangka kerja untuk meningkatkan tanggung jawab dan kemampuan terhadap sistem pelindungan warisan nasional.