Pihak buruh dan pengusaha akan berusaha untuk mencapai kesepakatan dan mencoba kembali untuk menetapkan upah minimum tahun depan dalam pertemuan pada hari Kamis (06/07) sore.
Kedua belah pihak akan mempresentasikan dalam sidang pleno Komisi Upah Minimum mengenai revisi tuntutan awal mereka setelah diskusi putaran pertama revisi yang diajukan pada hari Selasa (27/06) lalu, yang tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam permintaan awal mereka, pihak buruh menuntut kenaikan hampir 27% dalam upah minimum tahun depan menjadi 12.210 won per jam, sementara pihak pengusaha menawarkan pembekuan di angka 9.650 won.
Pada putaran pertama revisi, pihak buruh menurunkan tingkat upah sebesar 7% dari permintaan awal menjadi 12.130 won, sementara pihak pengusaha menawarkan untuk menaikkan tingkat upah yang ada sebesar 3% menjadi 9.650 won.
Beberapa pengamat pasar mengatakan bahwa tingkat upah minimum tahun depan kemungkinan akan berada di kisaran 10.000 won per jam.
Panel trilateral yang terdiri dari sembilan perwakilan masing-masing dari pihak buruh, pengusaha, dan masyarakat umum telah melewatkan batas waktu untuk menetapkan tingkat upah tahun depan.
Panel tersebut harus menyerahkan tingkat upah yang telah ditetapkan kepada Menteri Tenaga Kerja pada pertengahan bulan ini agar Kementerian dapat mengumumkan tingkat upah tersebut pada tanggal 5 Agustus mendatang.