Negosiasi tiga pihak untuk menetapkan upah minimum tahun depan gagal pada hari Kamis (29/06) karena telah melewati batas tenggat waktu hukum yang ditentukan.
Sesi pleno Komisi Upah Minimum, yang dimulai pada pukul 15.00 di kompleks pemerintah di Kota Sejong, berakhir pada pukul 23.20 tanpa adanya kesepakatan karena panel tersebut tidak dapat memenuhi tenggat waktu.
Panel trilateral yang terdiri dari sembilan perwakilan masing-masing dari buruh, manajemen dan masyarakat umum gagal mempersempit perbedaan hingga tengah malam pada hari Kamis dan memutuskan untuk melanjutkan negosiasi dalam sesi pleno pada hari Selasa (04/07) pekan depan.
Komisi tersebut harus memutuskan tingkat upah dan mengirimkannya kepada Menteri Tenaga Kerja paling lambat pertengahan bulan Juli dengan mempertimbangkan prosedur administratif terkait.
Menteri seharusnya menyelesaikan dan mengumumkan upah minimum tahun depan pada tanggal 5 Agustus.
Kontingen buruh telah menuntut kenaikan hampir 27% dalam upah minimum tahun depan menjadi 12.210 won per jam, sementara pihak pengusaha menawarkan pembekuan di angka 9.620 won.