Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Pembahasan Upah Minimum Gagal Karena Melewati Batas Waktu Hukum

Write: 2023-06-30 09:31:43Update: 2023-06-30 09:55:37

Pembahasan Upah Minimum Gagal Karena Melewati Batas Waktu Hukum

Photo : YONHAP News

Negosiasi tiga pihak untuk menetapkan upah minimum tahun depan gagal pada hari Kamis (29/06) karena telah melewati batas tenggat waktu hukum yang ditentukan.

Sesi pleno Komisi Upah Minimum, yang dimulai pada pukul 15.00 di kompleks pemerintah di Kota Sejong, berakhir pada pukul 23.20 tanpa adanya kesepakatan karena panel tersebut tidak dapat memenuhi tenggat waktu.

Panel trilateral yang terdiri dari sembilan perwakilan masing-masing dari buruh, manajemen dan masyarakat umum gagal mempersempit perbedaan hingga tengah malam pada hari Kamis dan memutuskan untuk melanjutkan negosiasi dalam sesi pleno pada hari Selasa (04/07) pekan depan. 

Komisi tersebut harus memutuskan tingkat upah dan mengirimkannya kepada Menteri Tenaga Kerja paling lambat pertengahan bulan Juli dengan mempertimbangkan prosedur administratif terkait. 

Menteri seharusnya menyelesaikan dan mengumumkan upah minimum tahun depan pada tanggal 5 Agustus. 

Kontingen buruh telah menuntut kenaikan hampir 27% dalam upah minimum tahun depan menjadi 12.210 won per jam, sementara pihak pengusaha menawarkan pembekuan di angka 9.620 won.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >