Periode resmi pembahasan upah minimum untuk tahun depan tersisa dua hari lagi, sehingga Komisi Upah Minimum membuka rapat pada hari Selasa (27/06) untuk membahas standar upah minimum.
Pihak buruh mengusulkan upah minimum pada kisaran 12.210 per jam, naik 26,9% jika dibandingkan dengan upah minimum tahun ini. Hal itu disampaikan oleh Ketua Konfederasi Serikat Buruh Korea (KCTU) yang menggelar aksi demo dengan memasang tenda di depan Komisi Upah Minimum sejak hari Senin (26/06).
Selain itu, terdapat kemungkinan besar bahwa pihak perusahaan menuntut pembekuan upah minimum.
Sehingga pembahasan upah minimum digelar untuk memperkecil selisih antara jumlah upah minimum yang diusulkan oleh pihak buruh dan perusahaan.
Upah minimum yang ditetapkan selama 5 tahun terakhir ini adalah 8.350 won tahun 2019, 8.500 won tahun 2020, 8.720 won tahun 2021, 9.160 won tahun 2022 dan 9.620 won tahun 2023.
Apabila rasio kenaikan upah minimum kali ini mencapai lebih dari 3,95%, maka upah minimum tahun depan bisa melebihi kisaran 10 ribu won.
Komisi Upah Minimum harus menyerahkan standar upah minimum kepada Menteri Perekrutan dan Ketenagakerjaan setelah meloloskannya sampai tanggal 29 Juni mendatang.
Sistem Upah Minimum berlangsung sejak tahun 1988 lalu, namun hanya 9 kali pembahasan yang mematuhi periode pembahasan resmi diantara 36 kali proses pembahasannya sampai tahun lalu.