Komisi Upah Minimum memutuskan untuk tidak menerapkan perbedaan jenis pekerjaan terhadap upah minimum tahun depan di dalam pemungutan suara yang digelar pada sidang ke-7 hari Kamis (22/06), dengan perolehan 15 suara tidak setuju dan 11 suara setuju.
Diinformasikan bahwa, sembilan orang anggota masing-masing dari perwakilan buruh, perusahaan, dan publik harus mengambil pemungutan suara, namun satu orang anggota dari perwakilan buruh tidak hadir karena pejabat dari Konfederasi Serikat Buruh Korea (KCTU) Kim Joon-young yang ditahan.
Pihak perusahaan menuntut upah minimum ditetapkan dengan rendah untuk bidang fasilitas penginapan atau restoran, dimana kemampuan pemberian gaji yang tidak mencukupi.
Namun, pihak buruh menolak penuntutan tersebut karena penerapan perbedaan jenis pekerjaan dalam upah minimum tidak sesuai dengan tujuan penetapan upah minimum.
Mulai pekan depan, pihaknya akan membahas jumlah upah minimum untuk tahun depan.
Pihak buruh mengusulkan upah minimum pada kisaran 12.210 per jam, naik 27% dibandingkan upah minimum tahun ini dengan alasan kenaikan harga konsumen.
Pihak perusahaan tidak mengusulkan jumlah upah minimum, namun diperkirakan menuntut pembekuannya.
Periode untuk membahas dan menetapkan upah minimum tahun depan akan jatuh tempo pada tanggal 29 Juni mendatang.