Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan, pihaknya meneliti pemberian syarat Prioritas ke dua atau (P-2) kepada kelompok pengungsi Korea Utara yang mencari perlindungan politik ke Amerika, sebagai tindakan lanjutan penetapan undang-undang hak azasi manusia Korea Utara.
Pemerintah Amerika, selama ini memberikan syarat Prioritas pertama (P-1) untuk pengungsi Korea Utara secara individu, disaat meminta perlindungan ke Amerika.
Dalam brifing tentang kebijaksanaan para pengungsi Korea Utara di Washington, hari Kamis, wakil menteri luar negeri Amerika Arthur Dewey menjelaskan bahwa, pihak pemerintah telah menyatakan pemberian izin kepada pengungsi Korea Utara untuk perlindungan politik secara terpisah, dan pihaknya juga telah siap akan menetapkan para pengungsi Korea Utara dengan Prioritas kedua sebagai syarat perlindungan yang lebih ringan.