Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Antar-Korea

Presiden Bush mengesahkan undang-undang prikemanusiaan Korea Utara

Write: 2004-10-19 00:00:00Update: 0000-00-00 00:00:00

Presiden Bush mengesahkan undang-undang prikemanusiaan Korea Utara

Presiden Amerika Serikat George Bush, hari Senin mengesahkan undang-undang prikemanusiaan Korea Utara yang mencakup penyerahan bantuan material bagi masyarakat Korea Utara dan pemberian status bagi masyarakatnya yang berhasil melarikan diri, sebagai pengungsi internasional.
Menurut Gedung Putih, undang-undang itu juga bertujuan untuk mendukung kegiatan badan sosial agar melancarkan berbagai program tentang peningkatan hak kemanusiaan, demokrasi, dan ekonomi pasar di Korea Utara.
Dikatakan, sesuai dengan isi undang-undang tersebut, pemerintah Amerika Serikat akan menyerahkan dana sekitar 14 juta dolar Amerika mulai 2005 hingga 2008 untuk mendukung usaha pengembangan prikemanusiaan di Korea Utara.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >