Presiden Amerika Serikat George Bush, hari Senin mengesahkan undang-undang prikemanusiaan Korea Utara yang mencakup penyerahan bantuan material bagi masyarakat Korea Utara dan pemberian status bagi masyarakatnya yang berhasil melarikan diri, sebagai pengungsi internasional.
Menurut Gedung Putih, undang-undang itu juga bertujuan untuk mendukung kegiatan badan sosial agar melancarkan berbagai program tentang peningkatan hak kemanusiaan, demokrasi, dan ekonomi pasar di Korea Utara.
Dikatakan, sesuai dengan isi undang-undang tersebut, pemerintah Amerika Serikat akan menyerahkan dana sekitar 14 juta dolar Amerika mulai 2005 hingga 2008 untuk mendukung usaha pengembangan prikemanusiaan di Korea Utara.