Komisi III Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi sebuah resolusi pada Rabu (16/11) yang mengecam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Korea Utara.
Komisi III, yang bertanggung-jawab atas isu HAM, menggelar rapat di markas besar PBB di New York, Amerika Serikat (AS), dan meloloskan resolusi tersebut, resolusi serupa ke-18 sejak tahun 2005, dengan suara bulat tanpa pemungutan suara.
Dengan negara-negara Uni Eropa memimpin, dan Korea Selatan sebagai negara sponsor bersama untuk pertama kalinya setelah empat tahun, resolusi tersebut akan diserahkan ke sesi rapat pleno Sidang Umum PBB pada bulan depan.
Resolusi tahun ini hampir sama dengan resolusi tahun-tahun sebelumnya, namun menambahkan seruan agar Pyongyang mengungkap segala informasi kepada otoritas terkait dan keluarga yang ditinggalkan oleh seorang pegawai Kementerian Perikanan Korea Selatan yang tewas dibunuh oleh Korea Utara pada tahun 2020 di dekat perbatasan maritim di sebelah barat.
Duta Besar Korea Utara untuk PBB Kim Song menolak resolusi tersebut dan membantah tuduhan itu dengan menyebutnya sebagai skema politik.