Korea Utara, mengumumkan 28 pasal peraturan asuransi untuk kompleks industri kota Gaesong Korea Utara, yang disahkan oleh komisi tetap Dewan Perwakilan Rakyat Tertinggi.
Menurut kantor berita Chosun Joong Ang Korea Utara, badan pengontrolan industri pusat bertugas untuk menetapkan perusahaan asuransi di kompleks industri kota Gaesong.
Dikabarkan, seluruh perusahaan yang akan beroperasi di kompleks industri tersebut, wajib untuk masuk asuransi tanpa pengecualian.
Menanggapi berita tersebut, Perusahaan Umum Pengembangan Tanah Korea Selatan, mengatakan, pihaknya akan mengusulkan negosiasi dengan Korea Utara guna membahas proses penetapan perusahaan asuransi.
Sementara itu, Korea Utara memberikan izin penggunaan hak milik terhadap aset real estate di wilayah gunung Geumkang Korea Utara, termasuk hak transisi, dan hak jaminan.
Dengan keputusan tersebut, perusahaan Hyundai Asan Korea Selatan, pelaksana pengembangan industri pariwisata gunung Geumgang, dapat menyewa atau menjual aset mereka kepada pihak ke-3.