Majelis Perwakilan tinggi atau Senat Amerika Serikat mengesahkan secara bulat rancangan undang-undang hak azasi manusia Korea Utara, yang telah disahkan dalam majelis rendah.
Pada bulan Juli lalu majelis rendah Amerika Serikat telah mengesahkan rancangan undang-undang HAM Korea Utara 2004 dengan maksud peningkatan hak azasi manusia di negara tersebut, serta penyerahan dukungan dan perlindungan para pengungsinya.
Undang-undang HAM Korea Utara yang disahkan Senat AS itu akan diberlakukan awal tahun 2005 mendatang, setelah pengesahan lagi di majelis rendah dan penandatanganan presiden.
Sehubungan dengan pengesahan undang-undang HAM Korea Utara dalam sidang Senat AS, pemerintah Seoul menunjukkan simpati tentang kesadaran terhadap perlunya perbaikan hak azasi manusia di Korea Utara.
Menurut Kedutaan Besar Korea Selatan untuk AS, pemerintah Seoul tetap menaruh perhatian khusus tentang keadaan HAM di Korea Utara berdasarkan prikemanusiaan.
Lebih lanjut dikatakan, Korea Selatan tetap berusaha untuk lebih meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat Korea Utara melalui berbagai cara yang bijaksana dan terpadu, termasuk penyelenggaraan dialog bilateral dan menghimbau agar Korea Utara bersikap terbuka.