Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memutuskan undang-undang yang memberlakukan hukuman berat terhadap pelanggar yang menyetir di bawah pengaruh alkohol (DUI) berulang tidak konstitusional.
Pengadilan menyimpulkan keputusan tersebut pada hari Kamis (26/05) dengan tujuh suara mendukung dan dua suara menentang dari antara para hakim yang membahas mengenai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya, yang dikenal sebagai "Undang-Undang Yoon Chang-ho."
Berdasarkan undang-undang tersebut, orang yang tertangkap mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau mereka yang menolak untuk mengikuti tes breathalyzer sebanyak dua kali atau lebih dapat dikenai hukuman dua hingga lima tahun penjara atau denda antara 10 juta hingga 20 juta won.
Mayoritas hakim menilai undang-undang tersebut melanggar prinsip proporsionalitas antara tanggung-jawab dan hukuman.
Mereka mengatakan bahwa tanpa jangka waktu tertentu, pelanggar dapat dikenakan hukuman tambahan berdasarkan pelanggaran yang sebelumnya telah sangat lama dilakukannya. Hakim juga menilai hukuman minimal dua tahun dan denda sepuluh juta won yang dijatuhkan secara sepihak cukup berat.
Pengadilan sebaliknya menyerukan langkah-langkah alternatif untuk mengatasi pelanggaran DUI yang telah berulang, seperti dengan program pendidikan dan perangkat otomotif yang dapat mematikan mesin ketika tingkat alkohol dalam darah melebihi batas tertentu.
Dengan putusan terbaru, UU Yoon Chang-ho, yang diberi nama dari korban DUI, pada dasarnya telah dibatalkan.