Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Antar-Korea

Menteri unifikasi Korea Selatan menegaskan pembuangan undang-undang keamanan nasional Korea Selatan

Write: 2004-09-06 00:00:00Update: 0000-00-00 00:00:00

Pemerintah Korea Selatan, memutuskan secara prinsip, pembuangan undang-undang keamanan nasional, sesuai dengan posisi Presiden Roh Moo-hyun, meskipun belum disahkan oleh DPR.
Dalam jumpa pers, hari Senin, menteri unifikasi Korea Selatan, Chung Dong-young mengatakan, undang-undang keamanan nasional selama ini dianggap sebagai lambang kediktaktoran Korea dan anti prikemanusiaan untuk menyiksa pembangkang-pembangkang politik pada masa silam.
Dikatakan, suasana antar Korea tetap menunjukkan perbedaan sebelum dan setelah diumumkannya Pernyataan Bersaa antar Korea 15 Juni dan tuntutan masyarakat Korea Selatan terhadap undang-undang keamanan nasional juga berubah.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >