Antar-Korea
Menteri unifikasi Korea Selatan menegaskan pembuangan undang-undang keamanan nasional Korea Selatan
Write: 2004-09-06 00:00:00 / Update: 0000-00-00 00:00:00
Pemerintah Korea Selatan, memutuskan secara prinsip, pembuangan undang-undang keamanan nasional, sesuai dengan posisi Presiden Roh Moo-hyun, meskipun belum disahkan oleh DPR.
Dalam jumpa pers, hari Senin, menteri unifikasi Korea Selatan, Chung Dong-young mengatakan, undang-undang keamanan nasional selama ini dianggap sebagai lambang kediktaktoran Korea dan anti prikemanusiaan untuk menyiksa pembangkang-pembangkang politik pada masa silam.
Dikatakan, suasana antar Korea tetap menunjukkan perbedaan sebelum dan setelah diumumkannya Pernyataan Bersaa antar Korea 15 Juni dan tuntutan masyarakat Korea Selatan terhadap undang-undang keamanan nasional juga berubah.
Pilihan Editor
Politik
2025-12-17 14:17:02
Internasional
2025-12-11 15:37:33
Politik
2025-11-26 14:26:30