Kementerian Kehakiman Korea Selatan memutuskan pemberian pembebasan bersyarat bagu 1.055 orang narapidana dalam rangka memperingati Hari Gerakan Kemerdekaan 1 Maret.
Menurut Kementerian Kehakiman pada Kamis (24/02), sebanyak 1.055 orang narapidana teladan akan dibebaskan dalam gelombang kedua pada 28 Februari pukul 10.00.
Pembebasan bersyarat itu dilakukan dengan pertimbangan kepadatan di dalam penjara yang rentan terhadap penyakit menular, di tengah penyebaran varian Omicron yang cepat.
Oleh karena itu, narapidana teladan yang akan dibebaskan adalah mereka yang berusia lanjut, yang memiliki penyakit bawaan, serta memiliki kemungkian kecil untuk kembali melakukan kejahatan.
Kementerian memberitahukan bahwa pembebasan bersyarat akan dilakukan dalam dua gelombang, yaitu secara resmi pada tanggal 17 dan 30 Maret.
Sebelumnya, Kementerian Kehakiman juga telah membebaskan sejumlah 1.031 orang narapidana teladan pada tanggal 18 Februari lalu.