Pemerintah Korea Selatan telah mulai menerapkan pengetatan aturan atas jumlah maksimal orang dalam perkumpulan pribadi selama empat minggu untuk menekan lonjakan penularan kasus COVID-19.
Menurut otoritas kesehatan, mulai hari Senin (06/12), hingga maksimal 6 orang diizinkan berkumpul di Seoul, Incheon, dan daerah sekitar Provinsi Gyeonggido, sementara di luar wilayah ibu kota diizinkan perkumpulan pribadi dengan maksimal 8 orang, terlepas dari status vaksinasi.
Sebelumnya, jumlah maksimal orang dalam perkumpulan pribadi di wilayah metropolitan Seoul diizinkan hingga 10 orang dan 12 orang di luar wilayah ibu kota.
Sistem COVID-19 Pass yang sebelumnya diberlakukan di tempat-temat yang rentan dan berisiko tinggi akan penularan, seperti pusat kebugaran dalam ruangan dan bar, telah diperluas hingga ke berbagai fasilitas multiguna, termasuk restoran, kafe, tempat les privat, warnet, tempat konser, dan perpustakaan.
Sistem tersebut mewajibkan orang-orang utnuk menunjukkan bukti vaksinasi atau hasil tes COVID-19 negatif untuk dapat diizinkan menggunakan fasilitas-fasilitas publik tersebut. Namun demikian, hal itu tidak berlaku bagi orang yang pergi ke restoran dan cafe seorang diri, bahkan jika belum divaksinasi.
Pemerintah akan mengizinkan masa tenggang sebelum penerapan penuh aturan yang telah diperketat tersebut.
Mulai bulan Februari, sistem tersebut juga akan diterapkan atas kalangan remaja yang lahir pada Januari 2003 hingga Desember 2009.