Solidaritas Kargo di bawah Serikat Pekerja Demokrat Korea melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari mulai Kamis (25/11) hingga Sabtu (27/11).
Pemogokan itu dilakukan untuk pertama kalinya dalam lima tahun sejak tahun 2016, saat serikat buruh tersebut melakukan aksi mogok untuk meminta penghapusan sistem peniadaan peraturan secara otomatis untuk sistem tarif aman.
Sistem tarif aman merupakan sistem yang membebankan denda kepada perusahaan pengiriman jika tarif angkutan yang dibayarkan kepada para pengemudi truk lebih rendah dari tarif yang memadai.
Namun, sistem tarif aman itu dioperasikan hingga tahun depan karena direncanakan diterapkan selama tiga tahun sejak dimulai.
Namun, pihak serolat truk kargo meminta penghapusan sistem peniadaan peraturan secara otomatis sehingga sistem tarif aman tersebut dapat dipertahankan setelah tahun depan dan dapat diterapkan pada semua jenis truk.
Pimpinan serikat truk kargo mengatakan, sejak sistem tarif aman diberlakukan, sejumlah dapat masalah diselesaikan, seperti kelelahan pengemudi, pemuatan kargo yang berlebihan, hingga kecelakaan pun berkurang.
Aksi mogok kerja serikat truk kargo tersebut dilakukan di 16 daerah dan pangkalan peti kemas untuk darat di kota Uiwang dan Pelabuhan Busan pun ditutup.
Pada hari terakhir aksi mogok kerja, para pekerja kargo akan berkumpul dan melakukan mengunjuk rasa untuk mengkritik pemerintah dan partai berkuasa.
Sementara itu, Kementerian Pertanahan dan Transportasi Korea Selatan sedang berupaya untuk berdialog dengan serikat kargo dan mengoperasikan pengakutan darurat.
Selama tiga hari aksi mogok kerja itu, pemerintah mengizinkan pengoperasian truk pribadi dan menyediakan truk peti kemas untk militer kepada perusahaan kargo yang kesulitan mendapatkan truk.