Komisi Hak Asasi Manusia Tom Lantos Parlemen Amerika Serikat (AS) akan mengadakan rapat audiensi secara virtual mengenai undang-undang larangan selebaran anti-Korea Utara yang diberlakukan Korea Selatan pada tanggal 15 April waktu setempat.
Pada tanggal 11 Februari lalu, Ketua Komisi HAM Tom Lantos, Chris Smith, mengungkapkan kekhawatiran atas undang-undang Korea Selatan tersebut dan menyebutkan adanya rencana pelaksanaan rapat audiensi.
UU larangan selebaran anti-Korea Utara menyatakan barang siapa yang menyebarkan selebaran dan melakukan siaran anti-Korea Utara di sekitar garis demarkasi militer dapat divonis hukuman penjara di bawah tiga tahun atau denda di bawah 30 juta won.
Pemerintah Korea Selatan berpendapat bahwa UU yang diberlakukan sejak tanggal 30 Maret itu bertujuan untuk melindungi nyawa dan keamanan penduduk yang tinggal di wilayah garis demarkasi militer.