Korea Selatan akan meningkatkan pemeriksaan terhadap pendatang dari Amerika Serikat (AS) seiring dengan meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19 yang berasal dari AS dalam beberapa hari terakhir.
Mulai hari Senin (13/04/20), pemerintah Korea Selatan mengharuskan seluruh pendatang dari AS untuk melakukan pemeriksaan COVID-19 dalam waktu tiga hari setelah mereka melakukan karantina mandiri.
Sebelumnya, pendatang dari AS hanya melakukan pemeriksaan ketika mereka memiliki gejala dalam periode dua minggu karantina mandiri mereka, tetapi langkah yang lebih ketat ini akan mengharuskan mereka untuk menerima pemeriksaan dalam waktu tiga hari setelah melakukan karantina mandiri meskipun tidak menunjukkan gejala apapun.
Langkah yang diperketat tersebut dikeluarkan karena semakin banyak kasus positif yang dilaporkan berasal dari pendatang dari AS di Korea Selatan. Selama dua minggu terakhir, pendatang dari AS menyumbang hampir setengah dari jumlah kasus positif COVID-19 di Korea Selatan dari antara seluruh pendatang dari luar negeri.