Pemerintah Korea Selatan mulai hari Jumat (27/03/20) juga mewajibkan para pendatang dari Amerika Serikat untuk melakukan karantina mandiri selama dua minggu.
Warga Korea Selatan dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan bermukim di Korea Selatan dalam jangka panjang meskipun tidak mempunyai gejala, harus melakukan karantina mandiri selama dua minggu. Jika gejala muncul dalam masa karantina tersebut, mereka harus melaksanakan tes diagnosis.
Sementara mereka yang akan berdiam dalam jangka pendek di Korea Selatan akan mengikuti tes diagnosis di bandara dan jika dikonfirmasi negatif COVID-19, maka mereka diperbolehkan masuk ke Korea Selatan.
Mereka yang mempunyai gejala diharuskan mengikuti tes deteksi COVID-19 di tempat pemeriksaan yang telah tersedia di bandara. Jika dikonfirmasi positif, maka mereka akan langsung dipindahkan ke fasilitas medis.
Sementara itu, pemerintah Korea Selatan telah mengedarkan surat pemberitahuan untuk karantina mandiri dan mereka yang melanggar, baik warga Korea Selatan maupun WNA akan dijatuhkan sanksi penjara di bawah satu tahun dan denda di bawah 10 juta won (Rp 132,4 juta).