Pemerintah Korea Selatan mengambil tindakan hukum terhadap beberapa gereja protestan yang melanggar pedoman pencegahan penyebaran wabah COVID-19, sementara pemda kota Seoul melarang pertemuan umat Gereja Sarang Jeil.
Wali kota Seoul Park Won-soon menyatakan hari Senin(23/3/20) bahwa Gereja Sarang Jeil terus menggelar pertemuan yang terdiri dari 2 ribu umat lebih, tidak mencatat daftar nama peserta pertemuan dan sejumlah umat tidak menggunakan masker.
Pemda kota Seoul telah meminta perbaikan atas permasalahan tersebut, namun pihak gereja tetap menolak, sehingga perintah eksekusi untuk melarang pertemuan mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April mendatang diambil.
Apabila gereja tersebut tetap menggelar pertemuan meski ada larangan, peserta pertemuan tersebut harus membayar denda maksimal 3 juta won.
Sebanyak 57,5% gereja protestan di Korea Selatan pada hari Minggu(22/3/20) lalu menghentikan ibadah atau menggelar ibadah secara online. Namun, pemerintah tetap mengambil langkah tegas terhadap gereja yang melanggar pedoman pemeirntah Korea Selatan.