Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS), telah menghilangkan tanggung jawab langsung pemerintah Korea Utara terhadap situasi hak asasi manusia (HAM) di negara tersebut dalam Laporan Negara tentang Praktek Hak Asasi Manusia 2019 yang dirilis pada hari Rabu (11/03/20) waktu setempat.
Dalam laporan tahun 2017 lalu, Kementerian Luar Negeri AS menuduh pemerintah Korea Utara telah menimbulkan pelanggaran HAM yang "mengerikan" terhadap warganya.
Namun, uraian ini telah dihapus dalam laporan tahun 2018 dan di tahun ini juga. AS tampaknya menyesuaikan tingkat kritiknya terhadap isu-isu HAM Korea Utara di tengah negosiasi nuklir yang macet antara kedua negara.
Korea Utara telah bereaksi secara sensitif terhadap diskusi tentang situasi HAM-nnya. Namun, laporan itu mengecam Korea Utara karena gagal menjelaskan kematian Otto Warmbier, mahasiswa AS yang pada tahun 2017 dibebaskan dan dikembalikan ke AS dalam keadaan koma dan tidak lama kemudian meninggal dunia setelah ditahan di Korea Utara selama 17 bulan.
Laporan setebal 28 halaman itu juga menyebut Korea Utara sebagai kediktatoran yang dipimpin oleh keluarga Kim sejak tahun 1949 dan mengutip daftar "masalah HAM yang signifikan" di negara itu. Kata "signifikan" tidak ada dalam laporan tahun sebelumnya.