Sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan membantu reuni keluarga terpisah antara Amerika Serikat (AS) dan Korea Utara diloloskan di sidang paripurna Majelis Rendah AS pada hari Senin (09/03/20) waktu setempat, dengan 391 suara setuju dan 39 suara abstain.
Menurut RUU tersebut, Kementerian Luar Negeri AS membahas masalah reuni keluarga terpisah dengan pemerintah Korea Selatan sementara utusan khusus Kementerian Luar Negeri AS untuk Hak Asasi Manusia membahas perihal terkait dengan warga Korea Selatan yang tinggal di AS.
Utusan khusus itu menyerahkan laporan terkait kepada DPR AS dan cara reuni keluarga tersebut harus dilaporkan kepada Komite Urusan Luar Negeri di DPR AS dalam waktu 90 hari setelah lolosnya RUU tersebut.
Lolosnya RUU terkait reuni keluarga terpisah Korea Utara-AS merupakan kali pertama.
Sejak tahun 2000 lalu, reuni keluarga antara dua Korea terlaksana lebih dari 20 kali, namun warga Korea Selatan yang tinggal di AS tidak bisa mengikuti program reuni keluarga terpisah tersebut.
Sementara itu, 62 persen di antara anggota keluarga terpisah yang bermukim di AS diketahui berusia 80 tahun ke atas.