Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Kapten Kapal Pesiar Didakwa atas Kecelakaan Kapal Mematikan di Sungai Danube Bulan Mei Lalu

Write: 2019-11-29 15:04:25Update: 2019-11-29 15:28:19

Kapten Kapal Pesiar Didakwa atas Kecelakaan Kapal Mematikan di Sungai Danube Bulan Mei Lalu

Photo : YONHAP News

Pengadilan Hungaria pada hari Kamis (28/11/19) waktu setempat, telah secara resmi memungut dakwaan terhadap kapten kapal pesiar sungai yang terlibat dalam kecelakaan mematikan yang menggelamkan sebuah kapal pesiar lain pada bulan Mei lalu yang menewaskan 25 turis Korea Selatan.
 
Menurut media lokal, kapten Ukraina berusia 64 tahun dari kapal Viking Sigyn, yang diidentifikasi sebagai Yuriy C., didakwa oleh pengadilan di Budapest karena lalai membahayakan lalu lintas air yang mengarah pada bencana massal yang fatal.
 
Di Sungai Danube, Budapest pada tanggal 29 Mei, kapal pesiar menghantam dan menenggelamkan kapal Hableany, sebuah kapal wisata kecil dengan 35 orang di dalamnya. Dua puluh lima warga Korea Selatan dan dua awak Hongaria tewas dalam kecelakaan malam hari itu, sementara tujuh warga Korea Selatan selamat.
 
Satu turis Korea Selatan hingga saat ini masih belum ditemukan. Pengadilan Hungaria mengatakan bahwa Yuriy C. gagal memberikan perhatian yang cukup dan tidak fokus dalam mengarahkan kapal selama beberapa menit.
 
Mereka mengatakan kapten tersebut juga gagal menjaga jarak yang aman dan tidak mengirim radio dan sinyal suara yang diperlukan ketika diambil alih oleh kapal lain.
 
Pengadilan dilaporkan mengatakan Yuriy C. bisa menghadapi hukuman sebelas tahun penjara jika terbukti bersalah, tetapi menambahkan bahwa mereka berencana untuk memberikan keringanan hukuman menjadi sembilan tahun jika kapten mengaku bersalah pada sidang pendahuluan dan menghilangkan haknya untuk diadili.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >