Korea Utara menggelar Sidang Majelis Tertinggi Rakyat dan merevisi undang-undang dasarnya (UUD) pada hari Kamis (29/8/19).
Kantor Pusat Berita Korea Utara (KCNA) melaporkan Majelis Tertinggi Rakyat ke-14 menggelar sidang kedua tahun 2019 dan kemudian merevisi konstitusi serta memproses masalah struktur negaranya.
UUD yang diubah menyatakan bahwa Ketua Komisi Urusan Dalam Negeri dipilih oleh Majelis Tertinggi Rakyat dan anggota Majelis Tertinggi Rakyat tidak memberikan suara dalam pemilihan tersebut.
Selain itu, UUD baru mengandung isi bahwa Ketua Komisi Urusan Dalam Negeri mengumumkan peraturan Majelis Tertinggi Rakyat serta peraturan dan keputusan Komisi Urusan Dalam Negeri dan juga mengangkat dan mencabut duta besar untuk negara lain.
Dengan demikian, kekuasaan Kim Jong-un menjadi lebih besar.
Presiden Presidium Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara Choe Ryong-hae yang melakukan kegiatan majelis menjelaskan bahwa dengan revisi UUD tersebut, Kim Jong-un ditetapkan sebagai pemimpin tertinggi negara maupun partainya.
Sidang kedua diperkirakan menyatakan arah kebijakan Korea Utara terkait hubungan dengan Korea Selatan maupun Amerika Serikat, tapi perihal apapun tidak disinggung.
Sidang itu dihadiri oleh hampir seluruh pejabat tinggi Korea Utara namun Pemimpin Kim Jong-un sendiri tidak menghadirinya.