Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan Perwakilan Dagang AS (USTR) pada tanggal 26 Juli lalu, agar membuat negara-negara yang mengalami kemajuan ekonomi tidak menerima keuntungan sesuai dengan status negara berkembang di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Trump diantaranya menyinggung China dan Korea Selatan, sehingga banyak pihak yang menaruh perhatian apakah ke depannya akan berpengaruh pada status Korea Selatan di WTO sebagai negara berkembang.
Berbagai kantor berita di dunia seperti Reuters, AP dan sebagainya melaporkan bahwa Presiden Trump memberikan perintah untuk menghapus status negara berkembang kepada negara-negara yang tidak memerlukan keuntungan karena telah mengalami kemajuan ekonomi.
Negara-negara yang dibicarakan adalah negara yang berada di 10 urutan teratas dari sisi Produk Domestik Bruto (PDB) antara lain Brunei, Hong Kong, Kuwait, Makau, Qatar, Singapura, dan Uni Emirat Arab. Selain itu, nama Korea Selatan, Meksiko, dan Turki yang merupakan negara anggota G20 dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) juga disebutkan.
Trump mengklaim bahwa negara-negara itu terus menerima keuntungan dari sisi sengketa perdagangan di WTO atau pembukaan pasar melalui statusnya sebagai negara berkembang, sehingga hal itu terasa tidak adil.
Trump juga menyebutkan nama China secara terpisah di surat perintah, karena China dirasa menerima keuntungan yang tidak adil.
Ditambahkan pula, apabila WTO tidak menyediakan langkah praktis sehubungan dengan masalah tersebut dalam waktu 90 hari, AS akan menghentikan perlakuan negara berkembang kepada negara-negara tersebut secara sepihak.
Ditafsirkan bahwa perintah Trump kali ini diarahkan kepada China yang mengalami konflik perdagangan dengan AS, namun banyak pihak yang memperhatikan pengaruhnya karena nama Korea Selatan juga turut disebutkan.