Pemerintah Amerika Serikat secara resmi melarang impor minyak dari Iran mulai Kamis (2/5/19) pukul 01.00 siang waktu Korea.
Tindakan AS itu melibatkan delapan negara termasuk Korea Selatan, China, dan Turki.
Kedelapan negara itu telah dikecualikan dalam larangan itu selama enam bulan sejak bulan November tahun lalu, tapi tidak boleh lagi mengimpor minyak dari Iran dengan diberlakukannya larangan tersebut.
Negara yang melakukan transaksi minyak dengan Iran akan dikenakan sanksi untuk pihak ketiga dari pemerintah AS.
Akan tetapi, Turki telah mengatakan sulit untuk menghentikan impor minyak dari Iran. China yang membeli 610 ribu barel sehari pun menyatakan pihaknya tidak akan mengikuti sanksi AS yang sepihak.
Namun, AS berpendapat akan mempertimbangkan sanksi terhadap perusahaan bank di China, maka hal itu menjadi unsur variabel dalam negosiasi perdagangan bilateral.
Korea Selatan juga meminta pertimbangan terkait, tetapi AS tidak menerimanya.
AS berpendapat bahwa penyediaan alternatif penyedia minyak dapat meminimalkan shock dari harga minyak dunia.