The Wall Street Journal pada hari Rabu (10/4/19) melaporkan bahwa Kementerian Luar Negeri AS telah menerapkan indikator peringatan baru terhadap negara-negara yang dianggap berbahaya untuk bepergian.
Hingga saat ini, pihak kementerian menentukan empat level sesuai dengan tingkat keamanan setiap negara. Level pertama ditujukan bagi negara yang perlu perhatian biasa, level kedua bagi negara yang perlu perhatian lebih besar, level ketiga merupakan negara yang meminta pertimbangan ulang untuk bepergian, sementara negara yang dilarang untuk perjalanan, diberikan level keempat.
Namun, AS akan menerapkan indikator pelengkap baru karena standar yang ada saat ini, tidak menjelaskan faktor-faktor bahaya yang menargetkan para turis secara detil.
Pertama-tama, negara dimana turis mempunyai kemungkinan untuk diculik atau ditangkap sebagai sandera, akan ditandai atau dilabeli indikator 'K'. Sebanyak total 35 negara akan dilabeli indikator 'K' , seperti Rusia, Turki, Filipina, Iran, Irak, Libia dan Venezuela.
Sementara itu, indikator 'T' diberikan pada negara yang punya kemungkinan terjadinya aksi terorisme, indikator 'C' bagi negara yang dianggap mempunyai bahaya kriminal, dan 'N' bagi negara yang dikhawatirkan menimbulkan bencana alam.
Korea Utara saat ini dikategorikan dalam level keempat sebagai negara yang dianggap berbahaya untuk bepergian, dan ditandai indikator 'O' yang berarti negara yang memiliki faktor berbahaya lainnya.