Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memberikan pelonggaran sanksi kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan dua organisasi non-pemerintah untuk menyediakan bantuan kemanusiaan bagi Korea Utara.
Komite sanksi PBB untuk Korea Utara dalam laman resminya menulis WHO bersama LSM Irlandia, Concern Worldwide dan LSM Jerman, Welthungerhilfe telah mendapat pengecualian sanksi pada awal bulan ini.
Daftar barang yang disetujui untuk WHO termasuk dikontaminasi kit dan peralatan komunikasi radio untuk keselamatan staf yang ditempatkan di Korea Utara.
Untuk kelompok kemanusiaan Irlandia dan Jerman, PBB mengizinkan pengiriman peralatan untuk ketahanan pangan dan air minum yang aman.
Pembebasan sanksi yang diberikan pada pertengahan bulan Februari akan berlaku selama enam bulan.
Persetujuan tersebut ikut meningkatkan jumlah total pelonggaran sanksi kemanusiaan pada Korea Utara menjadi total 15 kasus.