Korban pekerja paksa Jepang dan keluarga yang ditinggalkan menggugat pemerintah Korea Selatan untuk mengembalikan dana kompensasi yang diberikan Jepang melalui perjanjian tahun 1965.
Perhimpunan Keluarga Koban Perang Asia Pasifik pada hari Kamis (21/12/18) mengadakan jumpa pers dan menyatakan pemerintah harus mengeluarkan tindakan penanggulangan dan bertanggung jawab.
Mereka mengajukan gugatan keempat ke pengadailan pusat Seoul pada hari Rabu (19/12/18) untuk meminta pemerintah mengembalikan dana 300 juta dolar yang diterima dari pemerintah Jepang melalui perjanjian khusus tahun 1965.
Keluarga tersebut telah tiga kali mengajukan gugatan yang sama hingga bulan Agustus tahun lalu dan jumlah penggugatnya sampai saat ini telah mencapai 1.386 orang.
Kelompok penggugat mengatakan para korban dan keluarganya dipekerjakan pemerintah Jepang dan Korea Utara selama 73 tahun tanpa mendapat hak kesejahteraan apa pun.
Mereka menilai pemerintah Korea Selatah harus memberikan kompensasi kepada para korban kerja paksa tersebut.