Dewan Metropolitan Seoul pada hari Jumat (14/12/18) telah mengesahkan rancangan kenaikan tarif taksi dari saat ini 3.000 won menjadi 3.800 won.
Tarif taksi mengalami kenaikan 18,6 persen berdasarkan jarak rata-rata yang ditempuh penumpang taksi.
Komite Pemeriksa Kebijakan Harga Barang di Pemda Seoul dan Komite Kebijakan Taksi pada tgl.26 Desember mendatang berencana untuk memeriksa rancangan kenaikan tarif tersebut.
Jika pemeriksaan itu disahkan, tarif taksi kemungkinan besar akan meningkat pada bulan Januari tahun depan.
Tarif taksi selama lima tahun sejak tahun 2013 telah ditetapkan meningkat dari 2.400 won menjadi 3.000 won.