Dua warga Yaman yang mengajukan permohonan status pengungsi di Pualau Jejudo untuk pertama kalinya mendapat pengakuan sebagai pengungsi.
Bagian Warga Asing Kator Imigrasi Jejudo hari Jumat (14/12/18) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 74 orang pemohon status pengungsi.
Hasilnya 2 orang mendapat status pengungsi, 50 orang mendapat izin tinggal kemanusiaan dan 22 lainnya tidak diakui.
Dua orang yang mendapat status pengungsi adalah mantan wartawan yang kemungkinan besar diancam diculik atau dibunuh oleh pasukan Hutsi karena menulis artikel anti-Hutsi.
Pemeriksaan pada permohon status pengungsi dari 481 warga Yaman yang masuk tanpa visa ke Pulau Jejudo mulai Januari hingga Mei pada tahun ini telah selesai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, 2 orang mendapat pengakuan pengungsi, 412 orang mendapat izin tinggal kemanusiaan, 56 orang tidak diakui dan 14 orang tidak diperiksa karena telah meninggalkan Korea Selatan.