Mahkamah Agung Korea Selatan akan membuat keputusan pada hari Kamis (1/11/18) kepada masyarakat Korea Selatan yang menolak wajib militer dengan alasan hati nurani.
Panel keadilan beranggotakan 12 anggota akan menjatuhkan putusannya dalam persidangan seorang pria bermarga Oh yang didakwa karena melanggar UU Dinas Militer.
Oh yang merupakan penganut Saksi Yehuwa menolak wajib militer karena alasan bertentangan dengan keyakinan agamanya.
Pengadilan yang lebih rendah sebelumnya telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Oh.
Pada bulan Juni, Mahkamah Konsitusi mememutuskan bahwa pasal UU mengenai wajib militer termasuk dalam pelanggaran konstitusi, karena tidak menerapkan sistem wajib militer altenatif.