Pemerintah Korea Selatan akan merevisi peraturan pemerintah daerah untuk pertama kali dalam waktu tiga puluh tahun terakhir.
Revisi peraturan pemerintah daerah tersebut mengizinkan warga untuk mengusulkan peraturan pemerintah daerah yang dianggap perlu dilakukan.
Revisi juga menetapkan syarat pemanggilan warga oleh pengadilan dan referendum yang akan dilonggarkan, serta menurunkan batas usia warga yang ingin mengusulkan peraturan dan meminta gugatan, dari 19 menjadi 18 tahun.
Pemerintah juga memasukkan rencana untuk meningkatkan otonomi dan potensi majelis daerah dalam revisi tersebut.
Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik akan mengumumkan rancangan revisi tersebut pada bulan depan, kemudian pada bulan Desember mengajukannya ke parlemen melalui rapat kabinet.
Bersama dengan hal itu, pemerintah akan mengumumkan rancangan pemisahan keuangan untuk menyelesaikan selisih keuangan antara pemerintah daerah.
Dalam tahap pertama hingga tahun 2020, mereka akan menaikkan rasio pajak konsumsi daerah dari 10 persen menjadi 21 persen untuk menambahkan dana pemasukan lebih dari 11,7 triliun won.
Pada tahap kedua hingga tahun 2022, pemerintah akan meningkatkan jumlah pajak pemerintah daerah dengan mereformasi sistem pajak nasional dan pajak pemerintah daerah.