Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pemerintah Korea Selatan Akan Merevisi Peraturan Pemerintah Daerah

Write: 2018-10-31 13:56:51Update: 2018-10-31 14:00:40

Pemerintah Korea Selatan Akan Merevisi Peraturan Pemerintah Daerah

Photo : KBS News

Pemerintah Korea Selatan akan merevisi peraturan pemerintah daerah untuk pertama kali dalam waktu tiga puluh tahun terakhir.

Revisi peraturan pemerintah daerah tersebut mengizinkan warga untuk mengusulkan peraturan pemerintah daerah yang dianggap perlu dilakukan.

Revisi juga menetapkan syarat pemanggilan warga oleh pengadilan dan referendum yang akan dilonggarkan, serta menurunkan batas usia warga yang ingin mengusulkan peraturan dan meminta gugatan, dari 19 menjadi 18 tahun.

Pemerintah juga memasukkan rencana untuk meningkatkan otonomi dan potensi majelis daerah dalam revisi tersebut.

Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik akan mengumumkan rancangan revisi tersebut pada bulan depan, kemudian pada bulan Desember mengajukannya ke parlemen melalui rapat kabinet.

Bersama dengan hal itu, pemerintah akan mengumumkan rancangan pemisahan keuangan untuk menyelesaikan selisih keuangan antara pemerintah daerah.

Dalam tahap pertama hingga tahun 2020, mereka akan menaikkan rasio pajak konsumsi daerah dari 10 persen menjadi 21 persen untuk menambahkan dana pemasukan lebih dari 11,7 triliun won.

Pada tahap kedua hingga tahun 2022, pemerintah akan meningkatkan jumlah pajak pemerintah daerah dengan mereformasi sistem pajak nasional dan pajak pemerintah daerah.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >