Pemerintah Korea Selatan akan mengadopsi kebijakan tanpa toleransi dan ketegasan hukuman untuk kejahatan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik.
Pegawai negeri yang didenda lebih dari satu juta won untuk segala jenis kejahatan seksual akan dipecat, dan pelaku kejahatan seksual yang melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur akan dilarang untuk melakukan pelayanan di pos-pos publik secara permanen.
Mereka yang didenda lebih dari satu juta won karena kejahatan seksual akan dilarang memasuki layanan publik selama tiga tahun setelah divonis bersalah.
Pemerintah pada hari Senin (8/10/18) menyetujui revisi tersebut selama pertemuan Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Moon Jae-in.
Revisi tersebut akan berlaku pada 17 April tahun depan.