Kepala Kepolisian Korea Selatan memperingatkan masyarakat umum pada ancaman hukuman penjara atas kejahatan penyebaran berita palsu.
Kepala kepolisian Min Gap-ryong pada wartawan hari Senin (8/10/18) menjelaskan bahwa saat ini terdapat 37 kasus penyebaran berita palsu sejak polisi mulai melakukan penyelidikan sejak bulan lalu, dimana 16 kasus diantaranya tengah mendapat penyelidikan secara intensif.
Kepala Min menegaskan bahwa rincian hukuman atas penyebaran berita palsu telah ditentukan berdasarkan UU mengenai jaringan informasi dan komunikasi.
Dia juga mengatakan tindakan untuk membuat atau menyebarkan berita palsu yang dibuat untuk tujuan menyesatkan akan diancam dengan hukuman yang lebih berat.