Mulai bulan September ini tunjangan pensiun dasar meningkat menjadi 250 ribu won per bulan. Selain itu, diberikan pula dana bantuan bagi keluarga yang mengasuh anak balita.
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan menaikkan nilai tunjangan pensiun dasar yang diberikan kepada para lansia yang berusia di atas 65 tahun dengan kelas penghasilan di bawah 70%, dari 200 ribu menjadi 250 ribu won per bulan.
Kepada keluarga yang mengasuh anak balita dan berada di kelas penghasilan di bawah 90% akan diberikan tunjangan 100 ribu won per bulan. Untuk keluarga beranggotakan 3 orang, kelas penghasilan di bawah 90% berarti di bawah 11,7 juta won per bulan.
Bersamaan dengan itu, dana tunjangan untuk kalangan difabel pun naik sebesar 50 ribu won menjadi maksimum 250 ribu won per bulan.