Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pemerintah Korsel Akan Menurunkan Batas Usia Anak yang Dapat Terjerat Hukum Pidana

Write: 2018-08-31 15:37:51Update: 2018-08-31 16:55:06

Pemerintah Korsel Akan Menurunkan Batas Usia Anak yang Dapat Terjerat Hukum Pidana

Pemerintah Korea Selatan akan menurunkan batasan usia anak di bawah umur yang dapat terjerat hukuman pidana pada tahun ini.

Wakil Perdana Menteri Urusan Sosial merangkap Menteri Pendidikan Kim Sang-kon dalam rapat menteri sosial yang ke-8 hari Jumat (31/8/18) telah menetapkan batasan pada Penanggulangan Pencegahan Kekerasan Remaja di Dalam dan Luar Sekolah.

Untuk menangani kekerasan remaja secara serius, pemerintah menurunkan batasan usia remaja yang dapat dijerat hukum pidana dari 14 tahun menjadi 13 tahun.

Pemerintah meminta kolaborasi dengan pihak parlemen agar perubahan Undang-Undang dapat dilaksanakan pada tahun ini.

Kementerian Pendidikan mengambil keputusan tersebut karena pertumbuhan fisik dan mental remaja bergerak lebih cepat, sementara usia pelaku kasus kriminal menjadi semakin rendah.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >